- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah (bagi pemula/baru bikin KTP)
- Pas Foto 2 x 3 (1 Lembar) untuk arsip desa
- Surat pengantar dari Ketua RT setempat
(Lampirkan KTP asli bagi yang proses perpanjangan KTP)
- Langkah pertama berkas tersebut di atas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Rt. tersebut.
- Langkah kedua setelah mendapatkan surat dari Ketua RT setempat berkas tersebut di bawa ke Desa untuk mendapatkan surat pengantar dari Desa.
- Langkah ketiga setelah dari Desa berangkat ke Kecamatan untuk pengetikan entry data mendapatkan pengantar untuk berangkat ke Catatan Sipil (Casip) untuk dimasukkan ke loket bagian KTP/KK/Akta Lahir tersebut. Kemudian mintalah tanda terima dari pengurus Catatan Sipil dan tercatat waktu pengambilan hasilnya selama 14 hari kerja.
Terima kasih.
Bagi yang kurang paham/ada yang belum dimengerti hubungi No. HP. 0813-1621-9339 dengan Saudara Dana Yulyana/Danu Panongan.
Dan apabila ada perbaikan di KTP/KK harap lampirkan fotocopy ijazah dan materai 6000 satu lembar